Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan standar harga terbaru untuk pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag) di Indonesia.
Direktur Pelayanan Kesehatan – Kemenkes, Prof Abdul Kadir menuturkan terjadi penurunan batas tarif untuk Pulau Jawa dan Bali dari Rp 250.000 menjadi Rp 99.000.
Sementara itu, batas tarif harga rapid tes antigen untuk luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 109.000.
“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan Test Antigen diturunkan menjadi Rp 99.000 untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp.109.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali,†Kata Abdul dalam keterangan tertulisnya, pada Kamis (2/9).
Abdul menekankan penetapan harga terbaru ini berlaku bagi seluruh fasilitas layanan kesehatan yang memberikan pelayanan pemeriksaan RDT-Ag.
“Kami minta agar semua Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa Rumah Sakit, Laboratorium dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemeriksa lainnya dapat mematuhi Batasan tarif tertinggi RDT-Ag tersebut,†tegasnya.
Dengan berlakunya harga baru ini, lanjut dia, Pemerintah akan mengevaluasi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dan RDT-Ag.